Regulasi Benur Terbaru!!!

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Pengelolaan Benih Bening Lobster Menurut Permen KP 16 Tahun 2022

Oleh : Shinta Kurnia Habsari, S.Pi / Penyuluh Perikanan Muda Satminkal Palembang


Tertanggal 12 Agustus 2022, Kementerian Kelautan Melakukan Perubahan Terhadap Permen  Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia, Dengan Mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 ada Bebera Point Penting Dalam Perubahan Permen Kali ini Yakni ;

Pasal 2

Ayat 11, 12, 13 :

(11) Pelaporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara elektronik.

(12) Dalam hal keadaan tertentu, penyampaian laporan dapat dilakukan secara manual.

(13) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau force majeure lainnya yang tidak memungkinkan pelaporan diajukan secara elektronik.

Pasal 3

(1a) Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pengeluaran dari hasil penangkapan Nelayan Kecil yang terdaftar pada kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.

(1b) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat ditujukan kepada Pembudi Daya Ikan yang memiliki perizinan berusaha Pembesaran crustacea laut.

(1c) Benih Bening Lobster (puerulus) yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus dilengkapi dengan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) dari dinas kabupaten/kota.

(1d) Dalam menerbitkan surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c), dinas kabupaten/kota harus menyampaikan pemberitahuan tentang penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster kepada: a. direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap; b. direktorat jenderal yang membidangi perikanan budidaya; c. direktorat jenderal yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; d. badan yang membidangi karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan; dan e. dinas provinsi.

(1e) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1d) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan surat keterangan asal.

(1f) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) paling sedikit memuat: a. nama nelayan penangkap; b. alamat nelayan penangkap; c. NIB nelayan penangkap; d. Nama Kelompok Nelayan/KUB; e. lokasi penangkapan; f. waktu penangkapan; g. tempat pendaratan; h. jenis; i. jumlah; j. jumlah sisa kuota; k. nama pembawa; l. identitas lengkap pembawa sesuai KTP; m. nama penerima; n. alamat penerima sesuai KTP; o. koordinat lokasi pembudidayaan; dan p. NIB penerima.

(1g) Surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dengan menggunakan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (1h) Proses penerbitan surat keterangan asal Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dilakukan secara elektronik.

 

Dengan Diterbitkannya Permen ini diharapkan Pengelolaan Lobster di Kabupaten Kaur Semakin terarah dan Berkelanjutan.

Permen 16 Tahun 2022 [Dowload]


Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur
Misralman, SP

BANNER

laporfanfage facebook

POLLING

Bagaimana menurut anda tentang kualitas website Dinas Perikanan Kabupaten Kaur
  Cukup
  Baik
  Sangat Baik
  Kurang

function noCopy() { echo ''; } add_action('wp_head', 'noCopy');